Pages

Sunday 21 February 2016

Mengurus Pernikahan Ke Kantor Urusan Agama (KUA)

Alhamdulillah, akhirnya urus mengurus pendaftaran pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) rampung sudah, sehingga saya sudah bisa berbagi pengalaman saya mengurus pendaftaran pernikahan ke KUA.

awalnya saya pikir mengurus peradministrasian ini akan merepotkan, tapi ternyata setelah dijalani alhamdulillah cukup lancar dan mudah, serta tidak ada biaya-biaya di luar ketentuan yang berlaku.

sebelum mulai proses urus mengurus, saya memulainya dengan mencari informasi tentang persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran pernikahan ke KUA, dan dari hasil gooling, saya menemukan blog noni halimi yang sangat membantu saya. Langkah-langkah yang dijabarkan sangat jelas dan juga persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan juga dilist sangat detail.

untuk detail persyaratan apa saja silahkan dilihat di web nya mba noni, disini saya hanya akan menambahakn sedikit pengalaman saya.



gambar tersebut saya foto dari KUA Pancoran Mas tempat dimana saya tinggal. Dari alur tersebut, saya harus meminta surat numpang nikah ke KUA Pancoran Mas Kota Depok, karena saya akan menikah di Kecamatan Beji Kota Depok (menurut alur di atas, jika antara tempat tinggal dan tempat nikah berbeda kecamatan, maka kita harus membuat surat numpang nikah dari KUA tempat tinggal ke KUA tempat numpang nikah, dan mendaftarkan pernikahan kita di KUA tempat kita akan numpang menikah)

berbekal alur tersebut saya sudah membawa surat2 persyaratan dari CPP yang ditujukan kepada KUA Beji, dan saya datang ke KUA Pancoran Mas untuk meminta surat pengantar numpang nika ke KUA Beji,,tapi ternyata permintaan saya ini ditolak oleh Ka TU KUA Pancoran Mas, beliau menyampaikan bahwa karena lokasi Pancoran Mas dan Beji cukup dekat, sehingga bisa tidak mengikuti alur yang ada (saya tidak perlu ke KUA Beji). Karena permasalahan ini, maka saya sempat di "lempar2" ke beberapa orang, sampai akhirnya saya dipertemukan dengan penghulu di KUA Pancoran Mas.

Setelah akhirnya saya menjelaskan kepada penghulu KUA Pancoran Mas, bahwa dari hasil mencari informasi secara online, dan dari alur yang ada, saya kira saya akan mendaftarkan pernikahan saya di KUA Beji, sehingga surat yang dibuat oleh CPP ditujukan kepada KUA Beji, dan jika KUA Pancoran Mas bersedia menerima surat yang ditujukan kepada KUA Beji, saya pribadi tidak masalah mendaftarkan pernikahan saya di Pancoran Mas ataupun Beji. dari hasil penjelasan saya, akhirnya penghulu KUA Pancoran Mas meminta Ka TU agar saya diberikan surat pengantar numpang nikah ke KUA Beji.

hari itu juga dengan berbekal berkas-berkas yang sudah lengkap, saya menuju ke KUA Beji dan mendaftarkan pernikahan saya, yang Alhamdulillah pada hari yang saya mau masih kosong, sehingga saya bisa mendapatkan jadwal di jam yang saya mau.

pengalaman saya, copy lah persyaratan yang kita punya minimal 2 lembar, karena kelurahan dan KUA meminta copy berkas kita, jika kita harus copy saat itu juga, maka akan memperlambat proses (harus cari tempat foto copy dulu di wilayah yang tidak familiar), selain itu jika kecamatan tempat tinggal anda dan tempat anda akan melaksanakan akad berbeda, tetapi masih dekat, sebaiknya anda menelepon/datang terlebih dahulu ke KUA kecamatan tempat tinggal anda, untuk menanyakan apakah anda perlu membuat surat numpang nikah ataukah tidak perlu, karena ini akan mempengaruhi kepada siapa surat numpang nikah calon suami anda ditujukan (jika calon suami berada di kecamatan yang berbeda pula)


Terima Kasih,
semoga bermanfaat

1 comment: